Logo Background RSS

» Good News

  • Written by Uwes A. ChaerumanUwes A. Chaeruman 3 Comments3 Comments Comments
    Last Updated: March 23rd, 2009

    Judul2
    Jakarta, 23 Maret 2009. Khabar gembira bagi teman-teman yang bekerja dan kerkecimpung dalam bidang Teknologi Pembelajaran/Teknologi Pendidikan (TP), dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) Nomor: PER/2/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya, tertanggal 10 Maret 2009.

    Terbitnya Permen

    tersebut menandai babak baru  bagi lahirnya profesi Pengembang Teknologi Pembelajaran yang telah lama diperjuangkan oleh teman-teman  penggiat Teknologi Pendidikan (TP) khususnya yang ada di Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (PUSTEKKOM). Bagi lulusan TP lahirnya profesi atau jabatan fungsional Pengembang TP ini merupakan harapan baru untuk lebih meningkatkan pengabdiannya sebagai pegawai negeri. Sebagaimana kita ketahui ditetapkannya Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah dalam rangka pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier PNS serta peningkatan mutu pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan seperti diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS. Tentu saja dengan jabatan fungsional ini teman-teman PNS akan memperoleh tunjangan jabatan, dan karena jabatan Pengembang TP ini masuk kategori atau jenjang ahli, mudah-mudahan besarnya tunjangan akan memadai. Besarnya tunjangan ini masih diperjuangkan melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).

    Selanjutnya silakan dibaca disini:  Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

  1. #1 oka
    April 18th, 2009 at 8:55

    pak Uwes, sudah dapat salinan isinya nggak?, sharing ya !

    TP Undiksha

    Post ReplyPost Reply
  2. #2 Uwes A. Chaeruman
    April 19th, 2009 at 9:36

    Yups. bisa. Nanti saya coba kirim …

    Post ReplyPost Reply
  3. #3 maydina
    May 3rd, 2009 at 5:11

    Pak wez..sy baru baca tulisan ini..kalau seperti saya yang dah masuk di institusi yang berbeda..bagaimana caranya jika ingin mengambil jalur fungsional seperti yang bapak kemukakan di atas? I really want it…Apakah sudah tidak bisa pindah jalur? saya sudah nerima SK PNS sih..tapi lom disumpah…

    Post ReplyPost Reply
Leave a Comment